Ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Menghormati Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Ilustrasi bela negara. Foto Zabur Karuru/ANTARA FOTOUpaya bela negara tidak harus dilakukan oleh angkatan bersenjata seperti TNI dan Polri saja. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam membela ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 Tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Parsono 2009, upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, serta tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Dalam kehidupan bernegara, pertahanan dan keamanan merupakan hal yang utama demi menjamin kelangsungan hidup yang tidak mampu mempertahankan diri dari segala macam ancaman tidak akan bisa mempertahankan kemerdekaan dan itu, selain memenuhi hak dan kewajiban, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan oleh rakyat Indonesia. Hal tersebut harus dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, serta rela berkorban demi kepentingan bangsa dan dan Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945Pentingnya sikap bela negara juga diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membela negara. Kewajiban dalam hal ini bermakna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan pertahanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Apalagi, kemerdekaan Indonesia tidak didapat secara cuma-cuma, melainkan melalui perjuangan dan pengorbanan para itu, kita sebagai generasi penerus memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan dengan melakukan berbagai aksi bela Upaya Bela NegaraTNI sebagai salah satu bentuk upaya bela negara. Foto Helmi Afandi/kumparanSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya, usaha pembelaan negara tidak terbatas pada kegiatan yang berkenaan dengan tugas militer, tetapi juga meliputi aktivitas lain yang berkaitan dengan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan bangsa dan contoh upaya bela negara yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia, yaitu1. Pendidikan KewarganegaraanMengikuti pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu hal yang dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta Tanah Air yang sangat berkaitan dengan kesadaran dalam usaha bela negara. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur pendidikan tingkat dasar sampai perguruan Pelatihan dasar kemiliteranSalah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa Menwa. Menwa dilatih dengan keterampilan militer secara fisik dan Pengabdian sebagai prajurit TNIMengabdi sebagai prajurit TNI tentunya termasuk dalam upaya bela negara. TNI merupakan komponen utama dalam mempertahankan negara dari jenis ancaman militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun Pengabdian sesuai dengan profesiTim SAR sebagai salah satu profesi dalam upaya bela negara. Foto Dok SARUndang-Undang No, 3 Tahun 2002 menjelaskan bahwa pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana penjelasan tersebut, profesi yang dimaksud adalah petugas PMI, tim medis, tim SAR, POLRI, Linmas, dan petugas bantuan warga negara dalam upaya pembelaan negara tidak hanya berlaku di lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan sekitar tempat tinggal. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan siskamling. Jakarta - Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan dari situs resmi Kemdikbud, upaya bela negara di Indonesia telah dijadikan hari peringatan yakni setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia PDRI di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan UU, bela negara pasal 9 ayat 1, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Bela NegaraMasih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara2. Melestarikan budaya3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 19454. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan Bela NegaraAdapun fungsi bela negara, di antaranya1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman2. Menjaga keutuhan wilayah negara3. Merupakan kewajiban setiap warga negara4. Merupakan panggilan sejarahManfaat Bela NegaraSikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat bela negara yang harus diketahui setiap warga negara. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] lus/lus Ilustrasi pasal 27 ayat 3 dalam UUD 1945. Foto PixabayAda banyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia. Salah satu yang perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari ialah pasal 27 ayat tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat Indonesia untuk melakukan upaya bela negara. Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”Pasal ini menyiratkan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut dalam membela negara Indonesia. Setidaknya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Parsono 2009, upaya bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta pada tanah warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara dilandasi oleh rasa cinta pada Tanah Air dan kesadaran berbangsa, bernegara, serta keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara dan berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Salah satunya mematuhi pasal 27 ayat 3 Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945Ilustrasi pengamalan pasal 27 ayat 3. Foto Zabur Karuru/ANTARA FOTOBerdasarkan pasal 27 Ayat 3, bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangasa dari segala itu, wujud upaya pembelaan negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, dan hukum nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD tak selamanya membela negara harus selalu dalam bentuk militer. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat ditempuh dengan berbagai macam cara dan di segala bidang. Misalnya, para atlet nasional yang membela negara dalam bidang olahraga, aktivis yang membela hak masyarakat Indonesia, dan pengabdian profesi setiap warga negara atas hak dan kewajibannya dalam membela negara perlu dipupuk sejak dini. Caranya dengan menanamkan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga menumbuhkan sikap rela berkorban untuk negeri kita tercinta.

sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara